TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah mengatakan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Galang Batang, Bintan, berkapasitas 2x100 megawatt terganjal status lahan.
Menurut Irwansyah tidak jelasnya status lahan menjadi penyebab terhambatnya pembangunan infrastruktur yang masuk dalam ketegori kepentingan nasional tersebut.
“Kehandalan listrik adalah prasyarat untuk kepentingan pengembangan investasi daerah. Seharusnya, sebelum Pemprov Kepri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Lokasi (Penlok), persoalan lahan itu sudah dipastikan,” ujar Irwansyah di Tanjungpinang, Kamis 1 Maret 2021.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta Pemprov Kepri tidak boleh lepas tangan atau menyerahkan sepenuhnya kepala PLN untuk menyelesaikan persoalan ini.
Jika memang pembangunan PLTU Bintan tersebut menjadi kepentingan bagi daerah, katanya, Kepala Daerah harus turut serta mendudukkan persoalan ini dengan pihak terkait.
“Persoalan-persoalan ini, bila memang perlu mediasi oleh aparat penegak hukum. Karena, bisa dilakukan pendekatan non litigasi atau di luar proses hukum,” kata dia.